Crazy Rich Bandung Tersangka
Rizky Febian Akan Diperiksa Diduga Terima Dana Dari Doni Salmanan, Publik Figur Lain Menyusul
Kombes Pol Reinhard Hutagaol tidak menjelaskan lebih lanjut nama publik figur lainnya yang bakal diperiksa kasus Doni Salmanan
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.
Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Baca juga: DAFTAR Aset Doni Salmanan Yang Disita, Ada 4 Pasang Sepatu dan Topi, Serta Baju Mahal
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni Salmanan bilang, permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.
Doni Salmanan juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini
Baca juga: Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Ini Kata Polisi
Baca juga: Inisial Publik Figur yang Akan Diperiksa pada Kasus Doni Salmanan, Diduga Terima Aliran Dana
Baca juga: Polisi Sita Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan, Minta Hukumannya Diringankan