Crazy Rich Bandung Tersangka
Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Ini Kata Polisi
Doni Salmana merupakan influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
TRIBUNJAMBI.COM - Walaupun disebut crazy rich Bandung, Doni Salmanan ternyata mempunyai pekerjaan tercata di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah pekerja buruh harian Lepas.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Menurut Brigjen Asep Edi Suheri, trsangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan itu tercatat sebagai buruh harian lepas dalam KTP.
Brigjen Asep Edi Suheri bilang, dalam KTP itu Doni berdomisili di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Pekerjaannya adalah sesuai KTP di sini adalah tertera buruh harian lepas dengan alamat di Kota Baru Parahyangan," katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmana influencer dan mitra dari aplikasi Qoutex yang kini ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Dalam kasus itu, Doni Salmanan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat dan menyebarkan video berisi berita bohong dalam channel Youtube King Salmanan.
Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, video itu menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam hal transaksi elektronik melalui aplikasi Qoutex.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," katanya.
Doni Salmana juga dengan sengaja menggungah video terkait trading di aplikasi Qoutex untuk meyakinkan masyarakat agar bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Ditambahkan Brigjen Asep Edi Suheri, Doni Salmananmendapat keuntungan maksimal sebesar 80 persen jika para membernya kalah dalam bermain trading.
"Kedua sebesar 20 persen apabila para member mengalami kegagalan bermain trading," katanya.
Kata Brigjen Asep Edi Suheri, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan barang mewah, diantaranya rumah, tanah, pakaian mewah, mobil mewah, serta motor sport.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Inisial Publik Figur yang Akan Diperiksa pada Kasus Doni Salmanan, Diduga Terima Aliran Dana
Baca juga: Doni Salmanan Minta Hukuman Diringankan saat Konferensi Pers Kasus Penipuan Berkedok Trading
Baca juga: Polisi Sita Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan, Minta Hukumannya Diringankan