Berita Selebritis

Inisial Publik Figur yang Akan Diperiksa pada Kasus Doni Salmanan, Diduga Terima Aliran Dana

Sejumlah publik figur akan diperiksa polisi terkait kasus penipuan yang menimpa Doni Salmanan

Editor: Suci Rahayu PK
instagram
Doni Salmanan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah publik figur akan diperiksa polisi terkait kasus penipuan yang menimpa Doni Salmanan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan beberapa inisial nama figur publik yang bakal diperiksa.

Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Grid.ID/Menda Clara Florencia)

"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat (DS)," ujar Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022)

Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik tersebut rencananya akan dilakukan pada hari Jumat pekan ini dan Senin (22/3/2022).

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," sambungnya.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan.

Polisi juga bakal bekerja sama dengan bank terkait dalam penelusuran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Baca juga: Hailey Bieber Alami Penggumpalan Darah di Obat, Justin Bieber Khawatirkan Kondisi Sang Istri

Doni Salmanan Minta Hukuman Diringankan saat Konferensi Pers Kasus Penipuan Berkedok Trading

"Di antaranya ada 8 bank yang sudah kami blokir," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan terancam hukuman berlapis yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Nama Dodi Jadi Trending Topik Twitter Selasa (15/3) Petang, Ternyata Karena Doyoung Member TREASURE

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved