Berita Selebritis

Doni Salmanan Minta Hukuman Diringankan saat Konferensi Pers Kasus Penipuan Berkedok Trading

Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok binary option di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022)

Editor: Suci Rahayu PK
Grid.ID/Menda Clara Florencia
Doni Salmanan di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan penipuan berkedok binary option di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Dari live streaming Grid.ID, Doni Salmanan terlihat memakai baju oranye bernomor 058 serta celana pendek abu-abu.

Saat digiring ke meja konferensi pers Doni Salmanan terlihat begitu santai. 

Bahkan Doni Salmanan sempat melempar senyum ke arah awak media.

Seakan tak merasa bersalah, Doni Salmanan bahkan berpose ke arah wartawan dengan mengangkat kedua tangan.

Meski begitu dia sempat meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang telah mengenal dunia trading.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, kripto, dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucap Doni Salmanan saat konferensi pers.

Baca juga: Hasil Autopsi Tangmo Nida Dikeluarkan, Keluarga Masih Menunggu Kesimpulan dari Penyebab Kematian

Baca juga: Nama Dodi Jadi Trending Topik Twitter Selasa (15/3) Petang, Ternyata Karena Doyoung Member TREASURE

Tak hanya itu, dia juga berharap agar hukumannya bisa diringankan.

"Semoga hukuman saya bisa diringankan," tuturnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022

Crazy rich Bandung itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar RP 10 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved