Polisi Sita Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan, Minta Hukumannya Diringankan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total Rp64 miliar aset milik influencer Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam

Editor: Fifi Suryani
ist
Doni Salmanan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita total Rp64 miliar aset milik influencer Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex. "Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakrta Selatan, Selasa (15/3).

Asep menjelaskan dari keseluruhan aset yang disita itu terdapat uang tunai sebesar Rp3,3 miliar. Selain itu, kepolisian juga menyita dua rumah di wilayah Candra Asih Kota Baru Parayangan dan di Soreang Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Ada dua bidang tanah yang masing-masing luasnya pertama 500 meter persegi, yang ada di Candra Asih Kota Bangun dan sebidang tanah seluas 400 meter persegi yang ada di Soreang Banjaran," jelas dia.

Selanjutnya ada 18 unit kendaraan sepeda motor berbagai merk dan warna mulai dari Ducati, Kawasaki, Honda, Yamaha dan KTM. Ada pula enam kendaraan mobil yang turut disita. Adapun merek mobil yang disita yaitu Lamborgini, satu merk Porsche, satu merk BMW, satu merk Toyota Fortuner dan dua merk Honda CRV. "Selanjutnya telah kita sita juga ada 4 akun email dan medsos yang pertama 1 akun Youtube King Salman. Kedua, 3 akun email yang terkoneksi akun Youtube dan Qoutex," ungkap dia.

Lebih lanjut, Asep menambahkan pihaknya menyita 27 dokumen seperti sertifikat hak milik, buku tabungan kartu debit ATM, STNK dan BPKB motor serta mobil. Di antaranya akte jual-beli dan tanda bukti pembayaran sepeda motor serta buku terkait trading. "Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," ujarnya.

Selain itu penyidik juga menyita 22 jenis pakaian dari berbagai merk di antaranya merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga dan sejumlah brand ternama lainnya. "Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," jelas dia.

Asep mengatakan penyidik kepolisian bakal memanggil sejumlah influencer ataupun pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Doni. Pemeriksaan, kata dia, akan mulai dilakukan pada Jumat (18/3) pekan ini dan Senin (21/3) pekan depan. Rencananya ada enam orang publik figur yang akan diperiksa. Mereka diduga turut menerima aliran dana dari Doni Salmanan. "Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Asep.

Asep menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut. Termasuk, kata dia, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex. "Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep.

Sementara itu Doni Salmanan yang ikut dihadirkan dalam rilis perkara kemarin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. "Hari ini, saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, kripto dan lain sebagainya," kata Doni dalam konferensi pers.

Ia pun berharap agar masyarakat Indonesia dapat memaafkan kesalahan yang ia lakukan hingga akhirnya terseret dalam proses hukum. Doni memohon doa agar penegakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya dapat berjalan lancar dan diringankan. "Saya juga memohon doa kepada teman-teman semua, di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas dia. Terkait kasus itu, Doni meminta agar masyarakat Indonesia berhati-hati dengan trading ataupun investasi ilegal yang ada.

Doni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3). Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.

Dalam kasus ini Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved