Crazy Rich Bandung Tersangka

Rizky Febian Akan Diperiksa Diduga Terima Dana Dari Doni Salmanan, Publik Figur Lain Menyusul

Kombes Pol Reinhard Hutagaol tidak menjelaskan lebih lanjut nama publik figur lainnya yang bakal diperiksa kasus Doni Salmanan

Editor: Rahimin
Kolase
Rizky Febian. Rizky Febian Akan Diperiksa Diduga Terima Dana Dari Doni Salmanan, Publik Figur Lain Menyusul 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Satu per satu nama publik figur bakal diperiksa karena diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Satu diantaranya yang akan diperiksa artis sekaligus penyanyi muda Rizky Febian.

Pemanggilan Rizky Febian itu dibenarkan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Rizky Febian direncanakan bakal diperiksa pada Jumat pekan ini.

"Iya, panggilan hari Jumat," kata Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Kombes Pol Reinhard Hutagaol tidak menjelaskan lebih lanjut nama publik figur lainnya yang bakal diperiksa kasus Doni Salmanan.

Kombes Pol Reinhard Hutagaol bilang, Rizky Febian diminta hadir polisi pada Jumat (18/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Standar, jam 10.00 WIB," pungkasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai membidik enam orang publik figur yang diduga turut menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Aset Doni Salmanan yang disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022).
Aset Doni Salmanan yang disita polisi juga dihadirkan Bareskrim Polri dalam jumpa pers kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Brigjen Asep Edi Suheri bilang, keenam publik itu bakal diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, seluruhnya bakal diperiksa pada Jumat hingga Senin pekan depan. "Rencananya hari Jumat besok dan Senin minggu depan," ujar Brigjen Asep Edi Suheri.

Brigjen Asep Edi Suheri bilang, menuturkan pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan adanya tersangka lain dalam pusaran kasus Quotex.

"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," pungkas Asep.

Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca juga: DAFTAR Aset Doni Salmanan Yang Disita, Ada 4 Pasang Sepatu dan Topi, Serta Baju Mahal

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni Salmanan bilang, permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

Doni Salmanan juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews/Jeprima)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bakal Periksa Artis Rizky Febian di Kasus Doni Salmanan Jumat Pekan Ini

Baca juga: Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Cuma Buruh Harian Lepas, Ini Kata Polisi

Baca juga: Inisial Publik Figur yang Akan Diperiksa pada Kasus Doni Salmanan, Diduga Terima Aliran Dana

Baca juga: Polisi Sita Rp64 Miliar Aset Doni Salmanan, Minta Hukumannya Diringankan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved