Ketua KNPI Dikeroyok
Polisi Beri Peringatan Keras, Dua Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Diminta Serahkan Diri
Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.
Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.
Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.
Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku. Mereka diamankan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.
"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri
Baca juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Baca juga: Ketua DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Hendak Masuk ke Restoran
Baca juga: Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Adalah Debt Collector, Dibayar Cuma Rp 1 Juta