Ketua KNPI Dikeroyok

Polisi Beri Peringatan Keras, Dua Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Diminta Serahkan Diri

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Editor: Rahimin
Fandi Permana
Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.

Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.

Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku. Mereka diamankan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.

"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri

Baca juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Baca juga: Ketua DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Hendak Masuk ke Restoran

Baca juga: Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Adalah Debt Collector, Dibayar Cuma Rp 1 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved