Ketua KNPI Dikeroyok

Polisi Beri Peringatan Keras, Dua Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Diminta Serahkan Diri

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Editor: Rahimin
Fandi Permana
Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama berhasil ditangkap.

Saat ini, dua pelaku pengeroyokan masih dalam kejaran petugas.

Pihak Polda Metro Jaya mengultimatum tersangka pengeroyokan Haris Pertama.

Haris Pertama dikeroyok di Restoran Garuda Cikini, Menteng Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Setelah tiga tersangka dan otak pengerangan ditangkap, masih ada dua DPO dalam kasus penyerangan terhadap Haris Pertama.

Polisi mengungkap identitas kedua tersangka yang jadi buronan tersebut, yakni Alvi dan Irfan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengultimatum kedua DPO itu segera menyerahkan diri.

"Kami menunggu itikad baik dua DPO agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan peran kedua pelaku penyerangan Haris Pertama itu.

Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dua buron itu sama-sama berperan mengeroyok Haris Pertama.

"Yang pertama adalah Arvi alias Alvi C dan I atau Irwan. Sama-sama eksekutor, keduanya sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama masih didalami penyidik. Sebab, pelaku pengeroyokan baru ditangkap pagi ini.

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bilang, Arvi dan Irwan ikut mengeroyok Haris Pertama dengan cara memukul.

Arvi memukul korban menggunakan batu sementara Irwan memukul korban menggunakan helm .

"Saya berharap iktikad baik untuk segera menyerahkan diri ke polisi. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, jadi keduanya ini sama-sama memukul korban dengan batu dan helm," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Dalam rilisnya ketiga tersangka yakni SS (61) sebagai orang yang menyuruh pengeroyokan.

Sementara Bram alias NS (43), dan Johar alias JT (42) berperan sebagai eksekutor.

Polisi juga menyebut ketiga orang itu berasal Ambon, Maluku. Mereka diamankan di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dan Bekasi.

"Penyidik Ditreskrimum telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pelaku Pengeroyokan Haris Pertama Masih Buron, Polisi: Segera Serahkan Diri

Baca juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Baca juga: Ketua DPP KNPI Babak Belur Dikeroyok Sejumlah Orang Saat Hendak Masuk ke Restoran

Baca juga: Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama Adalah Debt Collector, Dibayar Cuma Rp 1 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved