Cara Perpanjang SIM Secara Online, Berapa Biayanya?

Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi. Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved