Cara Perpanjang SIM Secara Online, Berapa Biayanya?

Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi. Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi.

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Berikut ini langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri:

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Download aplikasi bernama "Digital Korlantas Polri" di Play Store 

Aplikasi ini juga tersedia di App Store.

Baca juga: Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A, B dan SIM C Tahun 2022

Baca juga: LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online Berikut Biayanya

Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

Kemudian buat PIN untuk keamanan

Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju alamat situs https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

Unduh aplikasi di http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.

Baca juga: Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran

Pembayaran Perpanjangan SIM

Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.

Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved