Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran
Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
TRIBUNJAMBI.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
SIM D namanya nampak asing bagi masyarakat yang selama ini mengenal SIM A hingga SIM C.
Berikut artikel terkait proses pembuatan SIM D lengkap dengan persyaratannya.
1. Bagaimana proses pembuatan SIM D?
Via Online
Adapun sejumlah rentetan ketentuan yang perlu dilakukan, yakni:
A. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
B. Pilih menu pendaftaran SIM online.
C. Terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
D. Input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.
Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.
E. Setelah registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
F. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
G. Datang ke Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.