Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran

Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Editor: Heri Prihartono
Wartakota
Ilustrasi Smart SIM 

3 Apa fungsi SIM D?

Sesuai yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.
Manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:

A. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

B. Sebagai alat bukti.

C. Sebagai sarana upaya paksa.

D. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Sumber Artikel : Tribun Lampung

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved