Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran
Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Editor:
Heri Prihartono
3 Apa fungsi SIM D?
Sesuai yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.
Manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:
A. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
B. Sebagai alat bukti.
C. Sebagai sarana upaya paksa.
D. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Sumber Artikel : Tribun Lampung
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI
Rekomendasi untuk Anda