Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran

Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
Wartakota
Ilustrasi Smart SIM 

TRIBUNJAMBI.COM - Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

SIM D namanya nampak asing bagi masyarakat yang selama ini mengenal SIM A hingga SIM C.

Berikut artikel terkait proses pembuatan SIM D lengkap dengan persyaratannya.

1. Bagaimana proses pembuatan SIM D?

Via Online

Adapun sejumlah rentetan ketentuan yang perlu dilakukan, yakni:

A. Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.

B. Pilih menu pendaftaran SIM online.

C. Terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.

Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.

D. Input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.

Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.

E. Setelah registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.

F. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

G. Datang ke Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.

H. Tahapan berikutnya, identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

I. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.

J. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar Rp50.000.

Datang Langsung

A. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi anda saat ini.

B. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini biasanya dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

C. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Lalu isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.

Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

D. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

E. Melakukan Proses Identifikasi

Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda.

F. Ambil SIM

Tunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

2. Syarat buat SIM D ?
Syarat bikin SIM D, antara lain seperti:

A. Minimal usia membuat SIM D adalah 17.

B. Kamu wajib memiliki KTP.

C. Mengisi formulir permohonan

D Sehat secara jasmani.

F. Baiknya, saat ingin mengajukan pembuatan SIM D, kamu harus berpakaian rapi dan sepatu.

5. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak).

3 Apa fungsi SIM D?

Sesuai yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki SIM.
Manfaat dari kegunaan SIM D, yakni:

A. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.

B. Sebagai alat bukti.

C. Sebagai sarana upaya paksa.

D. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Sumber Artikel : Tribun Lampung

BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI

Sumber: Tribun Lampung
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved