Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran
Surat Ijin Mengemudi (SIM) D diperuntukan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
H. Tahapan berikutnya, identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
I. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.
J. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar Rp50.000.
Datang Langsung
A. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi anda saat ini.
B. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
C. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Lalu isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.
Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.
D. Mengikuti Ujian
Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain: