LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online Berikut Biayanya

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat bisa melakukannya secara online.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
ILUSTRASI. Smart SIM (kiri) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekarang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melakukannya secara online.

Cara memperpanjang SIM secara online cukup mudah dan tak perlu antre.

Pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan SINAR (Sim Nasional Presisi).

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, masyarakat tidak perlu datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

SINAR dapat diunduh oleh masyarakat melalui Playstore ataupun Appstore.

Seorang karyawan BW Luxury Jambi mendaftarkan diri untuk mengikuti test SIM C di Satlantas Polresta Kota Jambi, Jumat (21/5) lalu.
Seorang karyawan BW Luxury Jambi mendaftarkan diri untuk mengikuti test SIM C di Satlantas Polresta Kota Jambi, Jumat (21/5) lalu. (ISTIMEWA/DOC. BW LUXURY)

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Cara perpanjang SIM secara online

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan latar berwarna biru

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved