LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online Berikut Biayanya

Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat bisa melakukannya secara online.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews
ILUSTRASI. Smart SIM (kiri) 

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi

- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Dokumen yang diperlukan

- SIM lama Anda

- E-KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved