Cara Perpanjang SIM Secara Online, Berapa Biayanya?
Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi. Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju alamat situs https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
Unduh aplikasi di http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.
Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau.
Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.
Baca juga: Begini Cara Membuat SIM D, Lengkap Syarat hingga Biaya Pendaftaran
Pembayaran Perpanjangan SIM
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.
Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM