Cara Perpanjang SIM Secara Online, Berapa Biayanya?

Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi. Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM) lewat aplikasi.

Perpanjangan SIM secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Berikut ini langkah memperpanjang SIM online, sebagaimana dirangkum dari laman resmi Digital Korlantas Polri:

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

Download aplikasi bernama "Digital Korlantas Polri" di Play Store 

Aplikasi ini juga tersedia di App Store.

Baca juga: Biaya dan Syarat Pembuatan SIM A, B dan SIM C Tahun 2022

Baca juga: LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online Berikut Biayanya

Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

Kemudian buat PIN untuk keamanan

Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved