Berita Merangin
Jaksa Agung Saksikan Restoratif Justice dari Wilayah Kejari Merangin, Berikut Kasus dan Alasannya
Berita Merangin-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.
Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara MS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.
"Dan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Jaksa Agung saat itu.
"Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan," sebut Jaksa Agung lagi.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.
Jaksa juga mememinta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
Sebab itu semua atas kebaikan dari saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka.
Karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Baca juga: Cara Restoratif, Dua Perkara di Kejati Jambi Dihentikan Penuntutannya di Depan Jaksa Agung
Baca juga: Penegakan Keadilan Restoratif Pertama di Provinsi Jambi, Korban dan Tersangka Sepakat Damai