Berita Merangin
Jaksa Agung Saksikan Restoratif Justice dari Wilayah Kejari Merangin, Berikut Kasus dan Alasannya
Berita Merangin-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif.
Pemberian putusan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu.
Saat itu Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya.
Saat itu tersangka melihat banyak besi scrub di tempat kerja yang tidak berguna lagi sehingga dia ingin memilikinya.
Keinginannya itu untuk menolong biaya berobat keluarganya maka Susanto mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.

Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.
Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto menambahkan pemberian putusan restoratif justice itu dalam penganan perkara tindak pidana umum. Di mana pelaku melakukan pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP atas nama tersangka Muhammad Susanto.
"Telah terpenuhinya syarat Restoratif Justice yaitu telah terjadi kesepakatan perdamaian, ancaman hukuman tidak
Lebih dari 5 tahun, kerugian korban kurang dari Rp 2.5 juta," ujarnya.
Selain itu, hal yang membuat Susanto mendapatkan restoratif justice itu lantaran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Serta masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaannya didepan Jaksa Agung RI, JAMPIDUM, Kajati Jambi beserta Jajaran.
Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 2 perkara pidana atas nama Tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Terpenuhinya syarat restoratif justice yaitu telah terjadi kesepakatan damai, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian korban kurang dari Rp 2,5 juta.
"Dan juga masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaanya di depan Jaksa Agung RI, Jampidum, Kejari Jambi dan jajarannya," kata Kejari Merangin melalui Kasi Pidum, Rizal Purwanto, Selasa (11/1/2022).
Untuk diketahui, tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub di tempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi.