Penegakan Keadilan Restoratif Pertama di Provinsi Jambi, Korban dan Tersangka Sepakat Damai

Penegakan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kejaksaan

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
tribunjambi/samsul bahri
Kepala Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion usai melaksanakan penegakan keadilan restoratif di ruang rapat Kejari Tanjabbar, Selasa (20/10/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Penegakan Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan yang pertama kali dilakukan oleh kejaksaan di Provinsi Jambi.

Hal ini diungkapkan Kajari Tanjabbar, Togar Rafilion usai melaksanakan penegakan keadilan restoratif di ruang rapat Kejari Tanjabbar, Selasa (20/10).

Togar menerangkan, sebelum dilakukan penegakkan keadilan restoratif terlebih dahulu pihak penuntut umum melakukan ekpose ke Kejati.

Hal ini untuk memberikan pertimbangan apakah perkara tersebut bisa dilakukan penegakan keadilan restoratif atau tidak.

"Jadi memang sebelumnya kita lakukan ekspose dulu ke Kejati tadi pagi via zoom dan kita jelaskan bagaimana perkara ini."

"Apakah memenuhi persyaratan di Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan ini ternyata terpenuhi," terang Togar.

Lebih lanjut disampaikan Togar, bahwa di Provinsi Jambi, keadilan restoratif baru pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjabbar.

Meskipun memang diungkapkan oleh Togar beberapa kejaksaan lain juga ada mengajukan hal tersebut namun belum memenuhi syarat.

"Yang lain juga pernah mengajukan tapi ditolak karena memang belum memenuhi syarat."

"Jadi ini pertama kali di Tanjabbar dan pertama kali di Provinsi Jambi," ungkapnya.

Sementara itu, posisi Kejaksaan menjadi fasilitator untuk kedua pihak baik tersangka maupun pelaku untuk berupaya melakukan perdamaian.

Adapun dari pertemuan kedua belah pihak dalam kasus penggelapan tabung gas tersebut, korban memaafkan apa yang telah dilakukan oleh tersangka.

"Jadi tadi sama-sama kita dengarkan bahwa kedua pihak sepakat untuk berdamai dan pihak korban juga mengikhlaskan kejadian tersebut."

"Karena memang korban juga sering dibantu oleh tersangka," katanya.

"Jadi nanti surat penghentian penuntutan perkara yang telah ditandatangani ini diberikan kepada pihak Kepolisian untuk penghentian proses penuntutan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved