Berita Merangin

Jaksa Agung Saksikan Restoratif Justice dari Wilayah Kejari Merangin, Berikut Kasus dan Alasannya

Berita Merangin-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Nani Rachmaini
DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif. Pemberian putusan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif.

Pemberian putusan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu.

Saat itu Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya.

Saat itu tersangka melihat banyak besi scrub di tempat kerja yang tidak berguna lagi sehingga dia ingin memilikinya.

Keinginannya itu untuk menolong biaya berobat keluarganya maka Susanto mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi.

ejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif. Pemberian putusan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu.
ejaksaan Negeri (Kejari) Merangin hentikan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya berdasarkan keadilan restoratif. Pemberian putusan tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jambi dan disaksikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (7/1/2022) lalu. (DARWIN SIJABAT/TRIBUNJAMBI)

Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan.

Kasi Pidum Kejari Merangin, Rizal Purwanto menambahkan pemberian putusan restoratif justice itu dalam penganan perkara tindak pidana umum. Di mana pelaku melakukan pencurian yang disangka melanggar pasal 362 KUHP atas nama tersangka Muhammad Susanto.

"Telah terpenuhinya syarat Restoratif Justice yaitu telah terjadi kesepakatan perdamaian, ancaman hukuman tidak
Lebih dari 5 tahun, kerugian korban kurang dari Rp 2.5 juta," ujarnya.

Selain itu, hal yang membuat Susanto mendapatkan restoratif justice itu lantaran baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Serta masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaannya didepan Jaksa Agung RI, JAMPIDUM, Kajati Jambi beserta Jajaran.

Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 2 perkara pidana atas nama Tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Terpenuhinya syarat restoratif justice yaitu telah terjadi kesepakatan damai, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian korban kurang dari Rp 2,5 juta.

"Dan juga masyarakat merespon positif atas pelaksanaan restoratif justice dalam perkara ini dengan hadirnya tokoh pemuda, penyidik, korban dan pelaksanaanya di depan Jaksa Agung RI, Jampidum, Kejari Jambi dan jajarannya," kata Kejari Merangin melalui Kasi Pidum, Rizal Purwanto, Selasa (11/1/2022).

Untuk diketahui, tersangka MS merupakan Satpam yang bekerja di Family Raya. MS terjerat kasus bermula ketika ia melihat banyak besi scrub di tempat kerja yang tidak berguna lagi, lalu dijualnya besi itu ke pengepul besi.

Alasan MS menjual besi itu juga karena sangat membutuhkan uang untuk biaya berobat keluarganya.

Atas kasus ini Jaksa mengupayakan perdamaian antara MS dengan korban, dan hasilnya sama-sama menerima sehingga diusulkan kasus itu untuk dihentikan.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara MS dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

"Dan meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Jaksa Agung saat itu.

"Kemudian bagi saksi yang pemilik usaha Bis Family Raya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan," sebut Jaksa Agung lagi.

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.

Jaksa juga mememinta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

Sebab itu semua atas kebaikan dari saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka.

Karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Cara Restoratif, Dua Perkara di Kejati Jambi Dihentikan Penuntutannya di Depan Jaksa Agung

Baca juga: Penegakan Keadilan Restoratif Pertama di Provinsi Jambi, Korban dan Tersangka Sepakat Damai

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved