Kasus Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri

Terdakwa kasus korupsi di PT Asabri dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 22,7 triliun

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati. Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri 

Dalam perkara ini, selain Heru Hidayat, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.

Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Update Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Baca juga: 2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah

Baca juga: Kejagung Sita 20 Unit Kapal, 1 Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat Tersangkat Korupsi PT Asabri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved