Kasus Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri

Terdakwa kasus korupsi di PT Asabri dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 22,7 triliun

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut pidana hukuman mati. Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun Dalam Kasus Asabri 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dengan hukuman mati.

JPU menilai, Heru Hidayat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) terbukti bersalah.

Tuntutan hukuman mati itu dikatakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Menurut JPU, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru Hidayat telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

Heru Hidayat juga telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” kata JPU.

Dengan alasan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

JPU juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” ujarnya.

Selain tuntutan mati, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat.

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang bisa meringankan, namun hal-hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara. Maka hal-hal itu patut dikesampingkan,” imbuh jaksa.

Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Heru Hidayat juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, selain Heru Hidayat, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.

Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Update Kasus Korupsi Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Baca juga: 2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah

Baca juga: Kejagung Sita 20 Unit Kapal, 1 Mobil Ferrari Milik Heru Hidayat Tersangkat Korupsi PT Asabri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved