Kamis, 14 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero)

Tayang:
Editor: Rahimin
Dok Kejaksaan Agung
Penahanan tersangka PT Asabri, Senin (1/2/2021). 2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah 

2 Mantan Direktur Utama PT Asabri Ditahan, 6 Tersangka Baru Ditahan Secara Terpisah 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) memasuki babak baru.

Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan.

Baca juga: Islam Arogan Yang Dimaksud Apa?, Gus Miftah BIlang Abu Janda Kurang Ajar, Suruh Lebih Banyak Ngaji

Baca juga: Sosok Asdianti, Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Cuma Rp 900 Juta, Anak Petani Cengkeh

Baca juga: Dituding Ingin Rebut Partai Demokrat Dari AHY, Moeldoko: Jadi Pemimpin Kuat, Jangan Mudah Baper

Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari ini.

Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro (Kontan/Fransiskus Simbolon)

Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.

Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.

Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Perjalanan Hidup Soraya Abdullah, Diam-diam Umi Pipik Pernah Cemburu pada Almarhum: Dunia Itu Fana

Baca juga: Siapa Sebenarnya Asdianti Wanita Kaya Raya Beli Pulau Lantigiang Rp 900 Juta, Suaminya Bos Italia

Baca juga: Partai Demokrat Bahaya! AHY: Ada Upaya Kudeta, Nama Moeldoko Kepercayaan Jokowi Disebut-sebut

"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," ujar Leonard.

"Selama pemeriksaan tadi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Para tersangka dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dan seluruh tersangka yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, 2 Merupakan Mantan Dirut"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved