Berita Viral

Polisi Pepet Kurir Ganja 255 Kg di Jalan Lintas Sumatera sampai Terkurung

Aksi kejar-kejaran polisi dengan mobil bermuatan ganja terekam video dan menjadi sorotan di media sosial.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram/@humaspoldasumut
KEJAR KURIR GANJA - Tim Polda Sumut mengejar kurir ganja di Kabupaten Karo, Sabtu (15/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi kejar-kejaran polisi dengan mobil bermuatan ganja terekam video dan menjadi sorotan di media sosial.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 255 kilogram ganja.

Lokasi di Karo

​Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar, yakni 255 kilogram (kg) ganja, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Karo, pada Sabtu (15/11/2025).

​Dua kurir yang membawa barang terlarang tersebut, berinisial BZ (23) dan S (28), berhasil diamankan.

​Detik-detik penangkapan berlangsung dramatis, terekam dalam video yang dibagikan Polda Sumut.

Terlihat mobil polisi melakukan pengejaran sengit terhadap mobil Daihatsu Terios yang dikendarai oleh kedua pelaku.

Pengejaran berakhir ketika kendaraan pelaku terdesak dan terperosok ke dalam parit.

Kondisi itu akhirnya memungkinkan polisi untuk segera meringkus keduanya tanpa perlawanan berarti.

​Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengonfirmasi jumlah barang bukti yang disita.

​"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

Asal-usul dan Jaringan Pengendali

​Andy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dua pelaku yang diduga membawa ganja dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.

​“Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo," ungkap Andy.

​Berdasarkan interogasi, BZ dan S mengaku menjalankan aksi mereka atas perintah seseorang berinisial U, yang saat ini berstatus buron.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved