Tidak Mudah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Novel Baswedan dkk untuk Jadi ASN Polri

Polri telah menerbitkan aturan terkait pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
57 Pegawai KPK berjalan dari Gedung Merah Putih ke Gedung ACLC pada Kamis (30/9/2021). 

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK. Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.

Baca juga: Eks Juru Bicara KPK Heran Harta Kekayaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Naik Drastis

Baca juga: Kapolri Akui Kompetensi 57 Eks Pegawai KPK yang Dipecat Dalam Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Merembet Sampai Staf Ahli, Ikut Diperiksa KPK

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved