Kasus Dugaan Penipuan Perumahan di Kota Jambi Kini Ditangani Polresta, Sudah ada 6 Laporan
Kasus dugaan penipuan pengembang Perumahan Berlian Residence, dengan modus perumahan syariah kini ditangani Satreskrim Polresta Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
"Pas kami telepon kami langsung diajak ke lokasi, katanya biar gak ribet. Kebetulan saat itu, sudah ada percontohan satu makanya saya yakin," bilangnya.
Ita sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp 25 juta, angsuran Rp 1 juta selama 10 tahun. Dan ia mengaku sudah masuk pada angsuran ke 17.
Ita mengaku sadar telah menjadi korban penipuan, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.
Katanya, saat itu pihak perumahan kerap mengulur waktu dalam penyelesaian rumah tersebut.
"Sudah berdiri, hanya saja atapnya tidak juga diselesaikan," bilangnya.
Permasalahan setiap nasabah perumahan tersebut berbeda-beda, ada yang membayar cash, namun bentuk fisik perumahan tidak kunjung diselesaikan.
Kemudian, ada yang membayar cash, tetapi sertifikat tidak kunjung dikeluarkan, tumpang tindih kepemilikan perumahan, ada yang tanpa akad kredit, pembayaran cash tanpa notaris, melainkan hanya menggunakan kwitansi.
"Jadi setiap nasabah itu, berbeda-beda permasalahannya," tutupnya.
Informasi terakhir dari sejumlah korban, diduga kuat developer sekaligus direktur utama perumahan tersebut, berinisial L, melarikan diri ke wilayah Medan.
Baca juga: Terungkap Perumahan di Kota Jambi Diduga Penipuan Telah Miliki Izin Site Plan dari Dinas Perkim
Baca juga: Penipuan Perumahan Berlian Residence di Kota Jambi Berkedok Syariah Belum Pernah Ajukan IMB
Baca juga: Polda Jambi Terima Pengaduan Korban Penipuan Perumahan, Developer Melarikan Diri ke Medan