Penipuan Perumahan Berlian Residence
Polda Jambi Terima Pengaduan Korban Penipuan Perumahan, Developer Melarikan Diri ke Medan
Berita Jambi-Korban dugaan penipuan pengembang perumahan, modus perumahan syariah, Amiati, resmi membuat pengaduan
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Korban dugaan penipuan pengembang perumahan, modus perumahan syariah, Amiati, resmi membuat pengaduan ke Mapolda Jambi.
Amiati mengaku sudah membuat laporan pengaduan sekira dua minggu yang lalu.
Dan tepat hari ini, Selasa 9 November 2021, ia kembali mendatangi Mapolda Jambi, untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
"Iya saya diminta keterangan penipuan dan penggelapan. Nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad di sana," kata Amiati, usai keluar dari ruang pemeriksaan petugas Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa (9/11/2021).
Ia mengatakan dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. Hari ini, Selasa (9/11), polisi meminta keterangannya.
"Tadi kita diminta saat masih berada di Mapolda Jambi," katanya.
Ia memberikan informasi bahwa polisi akan memanggil pihak perusahaan, termasuk manajer, admin, dan sebagainya. Sedangkan direktur yang juga developer perumahan berinisial L, kabarnya melarikan diri ke wilayah Medan.
"Mudah-mudahan cepat selesai. Bisa segera ditangani," katanya.
Kerugian yang dialaminya, kata Amiati, mengalami kerugian Rp 36 Juta. Sempat mengajukan pengembalian uang, walaupun ada potongan 5 persen. Tetapi pihak developer tidak mengembalikan sampai saat ini.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi belum ingin bicara banyak. Tetapi, dia membenarkan adanya korban yang membuat laporan tersebut.
"Ya pengaduannya sudah kita terima dan sedang diproses," tutup Kaswandi. (*)
Baca juga: Begini Kondisi Perumahan di Kota Jambi Diduga Ditinggal Developer, Kerugian Capai Rp 1,6 Miliar