Kasus Dugaan Penipuan Perumahan di Kota Jambi Kini Ditangani Polresta, Sudah ada 6 Laporan
Kasus dugaan penipuan pengembang Perumahan Berlian Residence, dengan modus perumahan syariah kini ditangani Satreskrim Polresta Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan penipuan pengembang Perumahan Berlian Residence, dengan modus perumahan syariah, yang terletak di kawasan Jalan Penerangan, Bagan Pete, Alam Barajo, kini ditangani Satreskrim Polresta Jambi.
Sebelumnya, Polda Jambi juga telah menerima satu laporan, namun, kasus ini akhirnya ditangani Polresta Jambi.
"Benar kita sedang tangani kasusnya," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, Minggu (14/11/2021).
Handres mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menerima 6 laporan terkait kasus tersebut.
"Saat ini kasus sedang tahap penyelidikan," bilangnya.
Seperti diketahui, puluhan orang di Jambi, diduga menjadi korban penipuan pengembang perumahan, dengan modus perumahan syariah, yang terletak di kawasan Jalan Penerangan, Bagan Pete, Alam Barajo.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 40 orang, menjadi korban dari perumahan tersebut. Dimana, kerugian setiap nasabahnya mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 juta.
Perumahan tersebut, belakangan diketahui bernama Perumahan Berlian Residence.
Dari keterangan Ita Rosita, perwakilan korban modus penipuan perumahan syariah menjelaskan, total kerugian dari perumahan ini mencapai Rp 1,6 miliar.
"Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp 25 juta, dengan angsuran perbulan Rp 1 juta, dan ada yang Cash sekitar Rp 90 juta," kata Ita, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021) malam.
Menurut Ita, korban tersebut masih terus bertambah, karena sampai saat ini banyak korban yang berasal dari luar Kota Jambi yang mengaku menjadi korban, setelah informasi penipuan ini beredar.
"Yang pasti 40 orang, dan itu masih banyak yang menyusul bang, belum kami data ulang. Untuk total uang yang masuk, menurut marketingnya ada yang Rp 900 juta dari nasabah kredit dan Rp 700 juta dari nasabah Cash," jelas Ita.
Ita sendiri mengaku tertarik dengan perumahan tersebut melalui brosur yang dibagikan oleh pihak perumahan.
Dimana, dalam brosur disebutkan penjualan perumahan dengan konsep perumahan syariah, dengan menjanjikan pembelian tanpa bunga, tanpa melalui bank, tanpa BI Cheking, tanpa denda serta dengan proses yang mudah.
Saat itu, Ita menghubungi nomor telepon yang tertera dalam brosur.
"Pas kami telepon kami langsung diajak ke lokasi, katanya biar gak ribet. Kebetulan saat itu, sudah ada percontohan satu makanya saya yakin," bilangnya.
Ita sendiri mengaku mengalami kerugian Rp 60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp 25 juta, angsuran Rp 1 juta selama 10 tahun. Dan ia mengaku sudah masuk pada angsuran ke 17.
Ita mengaku sadar telah menjadi korban penipuan, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.
Katanya, saat itu pihak perumahan kerap mengulur waktu dalam penyelesaian rumah tersebut.
"Sudah berdiri, hanya saja atapnya tidak juga diselesaikan," bilangnya.
Permasalahan setiap nasabah perumahan tersebut berbeda-beda, ada yang membayar cash, namun bentuk fisik perumahan tidak kunjung diselesaikan.
Kemudian, ada yang membayar cash, tetapi sertifikat tidak kunjung dikeluarkan, tumpang tindih kepemilikan perumahan, ada yang tanpa akad kredit, pembayaran cash tanpa notaris, melainkan hanya menggunakan kwitansi.
"Jadi setiap nasabah itu, berbeda-beda permasalahannya," tutupnya.
Informasi terakhir dari sejumlah korban, diduga kuat developer sekaligus direktur utama perumahan tersebut, berinisial L, melarikan diri ke wilayah Medan.
Baca juga: Terungkap Perumahan di Kota Jambi Diduga Penipuan Telah Miliki Izin Site Plan dari Dinas Perkim
Baca juga: Penipuan Perumahan Berlian Residence di Kota Jambi Berkedok Syariah Belum Pernah Ajukan IMB
Baca juga: Polda Jambi Terima Pengaduan Korban Penipuan Perumahan, Developer Melarikan Diri ke Medan