Calon Panglima TNI
Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI
Jenderal TNI Andika Perkasa bakal menjadi Panglima TNI. Tentu akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Panglima TNI
Satu di antaranya yakni tunjangan kinerja (tukin). Tukin anggota TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Andika sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Andika Perkasa akan menerima penghasilan sebesar sediktnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700, per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya. (Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran Gaji Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta
Baca juga: Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres
Baca juga: Dihadiri 366 Anggota, DPR Setuju Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Baca juga: Masa Pensiun Jenderal Andika Diprediksi Diperpanjang 2024 Setelah Jadi Panglima TNI