Calon Panglima TNI

Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Jenderal TNI Andika Perkasa bakal menjadi Panglima TNI. Tentu akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Panglima TNI

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi I DPR berbincang dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang juga Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa di kediaman Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (7/11/2021). Ini Jumlah Gaji dan Tunjangan Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI 

TRIBUNJAMBI.COM  - Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI.

Tentunya Jenderal TNI Andika Perkasa akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Panglima TNI.

Lewat paripurna, Senin (8/11/2021), DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI

Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPR terkait pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi I tentang hasil uji kelayakan yang memberhentikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI dan menyetujui Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI?" katanya. 

Seluruh anggota DPR dengan kompak menyatakan persetuannya.

 Setelah disetujui DPR, Jenderal TNI Andika Perkasa kini tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Berapa Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Jenderal TNI Andika Perkasa?

Jenderal TNI Andika Perkasa bakal menerima penghasilan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. 

Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Berdasar lampiran PP tersebut, Andika Perkasa akan menerima gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Besaran gaji itu merupakan gaji untuk perwira TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

Besarannya berbeda tergantung masa kerja golongan (MKG)

Gaji Rp 5.238.200 untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 24 tahun dan gaji Rp 5.930.800 jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved