Calon Panglima TNI

Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sudah disetujui anggota DPR RI untuk menjadi Panglima TNI. Tinggal selangkah lagi Andika Perkasa menjadi Panglima TNI

Editor: Rahimin
Tribunnews/JEPRIMA
Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Selangkah Lagi Jenderal TNI Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Menunggu Keppres 

TRIBUNJAMBI.COM - Jenderal TNI Andika Perkasa disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI.

Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani, Senin, (8/11/2021).

Kini, Jenderal TNI Andika Perkasa tinggal selangkah lagi menjadi Panglima TNI.

Pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal TNI Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, pihaknya belum menjadwalkan kapan pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Belum" kata Heru.

Dikatakan Heru, pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pergantian Panglima TNI terlebih dahulu.

"Proses Keppres dulu," katanya.

Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sesuai dengan ketentuan.

Masih ada waktu hingga akhir November untuk melantik Jenderal bintang empat tersebut.

"Semua sudah dihitung pasti itu akan terpenuhi persyaratan-persyaratan itu tetapi tradisi yang berjalan di TNI selama ini," kata Moeldoko pekan lalu.

Berdasarkan tradisi di TNI, masa pensiun tidak harus persis sesuai dengan tanggal lahir, namun diberi waktu hingga habis bulan.

Misalnya bila tanggal lahir Panglima TNI pada tanggal 10 November, maka serah terima jabatan di usia pendian tidak harus pada 10 November.

Serah terima bisa dilakukan hingga akhir November.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved