Pengedar Sabu Dibekuk
Pengedar Narkoba Dibekuk, 81 Kg Sabu Senilai Rp 40 Miliar Mau Diedarkan di Jambi
Dua pengedar sabu jaringan internasional berhasil dibekuk polisi di Pekanbaru. Puluhan kilogram sabu berhasil disita sebelum sebelum sempat diedarkan
Di lokasi ini, petugas menyita 49 bungkus sabu seberat 49 Kilogram di dalam kamar.
Jika diakumulasikan seluruhnya, baik dari penangkapan pelaku Asmadi dan Hasnah, total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 Kilogram.
"Ini sindikat narkoba jaringan internasional. Sabu ini dikendalikan dan dimasukkan dari Malaysia, dikendalikan Agam yang tinggal di Malaysia. Agam ini orang dari Aceh," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos kasus, Minggu (17/10/2021) sore.
Kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia lewat Riau, seorang narapidana bernama Abu penghuni Lapas di Tangerang ikut andil.
"Jaringan ini akan mengedarkan sabu ini di wilayah Kota Pekanbaru (Riau), Jambi, Palembang atau Sumatera Selatan, dan juga Jakarta," katanya.
Menurut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, proses perburuan terhadap para pelaku pengedar narkoba tidak akan berhenti.
"Sabu (81 kg) ini bagi mereka akan jadi duit, kurang lebih Rp 40 miliar. Tapi bagi kita ini bukan barang berharga, ini adalah sampah yang akan merusak bangsa kita, merusak anak-anak kita," ujarnya.
"Kita tidak akan berhenti mengejar dan menangkap pelakunya. Terimakasih bagi warga yang sudah membantu kita. Terimakasih masyarakat yang sudah mendukung upaya memberantas narkoba ini," sambung Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, 81 kg ini berhasil digagalkan peredarannya. Sementara 1 sampai 2 kg sudah terjual ke masyarakat.
Untuk peran Asmadi dan Hasnah, mendistribusikan sabu ke orang-orang sesuai arahan pengendali.
Ini merupakan kali kedua mereka berupaya mengedarkan sabu, setelah keduanya berhasil melakukannya sebelumnya.
Dikatakannya, pelaku pengedar narkoba ini memanfaatkan kelengahan aparat dan juga warga. Untuk itu dia mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk mengawasi dan terus waspada.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 81 Kg Sabu Rp40 Miliar Digagalkan di Riau, Pelaku Pria dan Wanita Paruh Baya Jaringan dari Malaysia
Baca juga: Penangkapan Pengedar Asal Maro Sebo Ulu, BNNK Batanghari Amankan Sabu Dari Tangan MS
Baca juga: BNNP Jambi Buru TN, Bandar Sabu-sabu Jaringan Muara Bungo
Baca juga: Penangkapan Bandar Sabu oleh BNNP Jambi Berlangsung Dramatis, Petugas Letuskan Tiga Tembakan