Jumat, 22 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dicairkan Semua atau 30%

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
ist
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (Jika Punya)

3. Meninggalkan wilayah NKRI (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (Jika Punya)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved