Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dicairkan Semua atau 30%
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Klik Link bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Anda
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, lakukan regitrasi Isi dan lengkapi data yang tersedia
- Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
- Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui email
- Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
- Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta
Peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria Pengajuan Klaim:
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)