Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dicairkan Semua atau 30%

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Klik Link bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Anda

  • Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lalu, lakukan regitrasi Isi dan lengkapi data yang tersedia
  • Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
  • Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara melalui email
  • Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
  • Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria Pengajuan Klaim:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved