Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Dicairkan Semua atau 30%

Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dibutuhkan:

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika punya)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved