Warga Sarolangun Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Bocah, Awalnya Minta Pijit
Hingga saat ini, J pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SW (9) masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Hingga saat ini, J warga Sarolangun pelaku pencabulan terhadap anak tirinya masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
Tim Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, masih melengkapi berkas perkara tersangka J.
"Yang bersangkutan belum kita limpahkan, berkasnya belum P21," ucap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Ade Wibawa, pada Minggu (26/9).
Sebelumnya berkas perkara JN sudah dikirimkan, namun kemudian masih berstatus P19 atau belum lengkap.
"Segera akan kita lengkapi berkasnya, jika sudah lengkap akan kita kirimkan dan menunggu jawaban dari JPU," katanya.
Diketahui, J merupakan warga Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tega cabuli anak tirinya berinisial SW (9).
Kristian mengatakan, J merupakan residivis kasus pembunuhan beberapa tahun lalu. Dia bebas dari penjara pada Tahun 2019 silam.
Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.
"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalam lagi," kata Kristian, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Teman Makan Teman, Pemuda di Kota Jambi Akhirnya Diringkus Polsek Jelutung
Baca juga: Dinsos Tanjab Timur Sudah Tangani 5 Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak
Baca juga: Apresiasi Aksi Tanggap Polda Jambi, Organisasi PBB Jambi Siap Kawal Kasus Pencabulan Anak Sarolangun
Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya saat sedang berada di dalam kamar.
Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.
Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.
Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh. Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya.