Teman 'Makan' Teman, Pemuda di Kota Jambi Akhirnya Diringkus Polsek Jelutung
Tim Libas Satreskrim Polsek Jelutung, berhasil meringkus RM (18), pelaku penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Z-one, bernilai Rp 17 juta.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Libas Satreskrim Polsek Jelutung, berhasil meringkus RM (18), pelaku penggelapan satu unit sepeda motor.
Diketahui motor yang digelapkan pelaku yakni Yamaha Z-one, yang nilai ditaksir mencapai Rp 17 juta.
RM sendiri berhasil diringkus petugas, di sebuah hotel di kawasan Kebun Handil, Jelutung, pada Jumat (24/9/2021).
Ia diringkus petugas, tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengungkapkan, RM ditangkap lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, pada Kamis tanggal 16 September 2021 lalu.
Awalnya pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor, dengan modus menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, pelaku kembali ke Hotel, namun kali tanpa membawa sepeda motor milik korban.
Saat itu, RM mengaku bahwa motor milik korban ditahan orang di Daerah Pulau Pandan, dan tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung, untuk melakukan tindak lanjut atas kasus penggelapan tersebut.
Baca juga: Tinggi Air Sungai Batanghari di Kota Jambi 11,82 Meter, Masyarakat Diminta Waspada
Baca juga: Kerap Beraksi di Kota Jambi, Dua Spesialis Pencuri dari Sumsel Dibekuk Polisi
"Setelah kita terima laporan, tim kita langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku," kata Adil, Minggu (26/9/2021).
Selain itu, Aidil menambahkan, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir senilai Rp. 17.550.000 juta.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara, dan saat ini pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Jelutung untuk dilakukan proses lebih lanjut.