Warga Sarolangun Tega Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Bocah, Awalnya Minta Pijit
Hingga saat ini, J pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SW (9) masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.
Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.
Ia diringkus disebuah SPBU di wilayah Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (18/6/2021) lalu.
Kristian mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolda Jambi.
Ia dijerat dengan pasal 82 Jo 7E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tentang pencabulan terhadap anak.
Berita Terkait