Kasus Pemotongan Insentif

Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Jaksa Penuntut Umum

Berita Jambi-Penyidik Kejari Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
ARYO TONDANG/TRIBUNJAMBI.COM
Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Jaksa Penuntut Umum 

"Pengembangan perkara dan fakta nanti akan kita buka di persidangan. Sampai saat ini kami masih fokus kepada Subhi.

Terkait penanganan perkara ini, Kajari Fajar Rudi, mengapresiasi kinerja bawahannya yang berhasil menyidik perkara ini hingga dinyatakan P21.

"Semoga perkara ini segera dilimpahkan dan dibuktikan. Kejari Jambi profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya."

Untuk diketahui, Subhi, menjadi tersangka pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi pada tahun 2017, 2018, dan 2019.

Sebanyak 9 orang bawahannya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Dalam proses penyidikan setidaknya 11 orang sudah diperiksa, termasuk Sekda Kota Jambi, Budidaya.

Subhi sebelumnya adalah Kepala BPPRD Kota Jambi dan baru dicopot dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Akhirnya Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jambi

Baca juga: Subhi Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi

Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif, Kuasa Hukum Subhi Hadirkan Rektor UMJ sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved