Kasus Pemotongan Insentif
Penyidik Kejari Limpahkan Berkas Perkara Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi ke Jaksa Penuntut Umum
Berita Jambi-Penyidik Kejari Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejari Jambi akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (15/9/2021).
Subhi dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya di persidangan.
Kemudian, JPU akan menyiapkan rencana dakwaan.
Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi, menyampaikan, berkas perkara dengan tersangka Subhi sudah lengkap baik formil maupun materil.
"Semua sudah lengkap atau P21, dan sudah kita limpahkan" kata Fajar, Rabu (15/9/2021).
Atas kasus tersebut, Subhi disangkakan dengan pasal 12 e dan 12 f UU RI nomor 31 tahun 1999 tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
"Terdakwa dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Apabila surat dakwaan lengkap, maka dalam 20 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi," bilangnya.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Yayi Dita Nirmala, yang mendampingi Fajar Rudi mengatakan, dari penyidikan hingga P21 nilai kerugian yang ditemukan ialah Rp 1,2 miliar.
Tidak ada penambahan nilai kerugian.
"Terdakwa mengembalikan kepada saksi-saksi, yang kita sita (dari saksi) Rp 300-an juta," kata Yayi.
Untuk menangani perkara ini, Kejari menunjuk tim penuntut umum dengan tujuh orang anggota.
"Ketua tim tetap ketua tim penyidik, Gempa," kata Yayi.
Ketua Tim Penyidik, Gempa Awaljon, menambahkan, pengakuan dari tersangka, dia sudah mengembalikan uang senilai Rp 500 juta dan sertifikat tanah seluas 30 tumbuk ke saksi (korban) namun, yang disita oleh penyidik baru senilai Rp 302 juta.
"Kami sudah menyita dari 8 orang saksi dengan nominal Rp 302 juta sekian," kata Gempa.
Meski demikian, penyidik belum menerima pengembalian apapun dari tersangka langsung.
"Pengembangan perkara dan fakta nanti akan kita buka di persidangan. Sampai saat ini kami masih fokus kepada Subhi.
Terkait penanganan perkara ini, Kajari Fajar Rudi, mengapresiasi kinerja bawahannya yang berhasil menyidik perkara ini hingga dinyatakan P21.
"Semoga perkara ini segera dilimpahkan dan dibuktikan. Kejari Jambi profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya."
Untuk diketahui, Subhi, menjadi tersangka pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi pada tahun 2017, 2018, dan 2019.
Sebanyak 9 orang bawahannya menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Dalam proses penyidikan setidaknya 11 orang sudah diperiksa, termasuk Sekda Kota Jambi, Budidaya.
Subhi sebelumnya adalah Kepala BPPRD Kota Jambi dan baru dicopot dari jabatannya saat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Akhirnya Subhi Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi menyerahkan Diri ke Kejaksaan Negeri Jambi
Baca juga: Subhi Masih Buron Tapi Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi
Baca juga: Kasus Pemotongan Insentif, Kuasa Hukum Subhi Hadirkan Rektor UMJ sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana