Warga Tak Sanggup Bayar Rp 25 Juta, Pengembang Tutup Jalan ke Tiga Rumah di Ciputat

Bangunan tembok yang menutup akses ke tiga rumah warga di Jalan Pelikan, RT 006/RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya dibongkar.

Editor: Teguh Suprayitno
Sumber: KOMPAS.com/ Tria Sutrisna
Akses menuju rumah warga di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan setelah ditutup tembok setinggi dua meter, Rabu (8/9/2021). 

"Ya sudah, saya merasa enggak punya kemampuan ke situ kan, saya pilih diam. Tiba-tiba ini hari Jumat kemarin ada tembok (dibangun)."

Tarmo heran dengan pembangunan tembok tersebut. Sebab, sepengetahuan Tarmo, status tanah di depan rumahnya yang jadi lokasi berdirinya tembok itu diperuntukkan untuk jalan umum warga.

"Jadi di AJB (akta jual beli) itu, depan sini itu jalan, di kanan tanah orang lain, kiri tanah orang lain, belakang jalan," tutur Tarmo.

Tak hanya Tarmo, warga lainnya bernama Pujiono (51) juga dimintai uang oleh pengembang tersebut.

Namun, Pujiono juga tidak sanggup membayar uang yang diminta karena terlalu mahal.

"Sama, saya juga ditawari, cuma uang dari mana. Penghasilan sehari-hari juga habis buat dapur," ujar Pujiono.

Tak Berizin

Pembangunan tembok yang menutup akses ke rumah warga yang sebelumnya ramai diberitakan media membuat Satpol PP Tangerang Selatan mendatangi lokasi dan menanyakan dokumen izin menidirikan bangunan (IMB).

"Kami Satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari warga, dan kami kirim tim penyelidik untuk mengecek lokasi bangunan tersebut," ucap Muksin pekan lalu.

Dari situ, kemudian petugas mendapatkan keterangan dari perwakilan pihak pengembang yang berada di lokasi bahwa dokumen perizinan sedang diproses. 

Tak langsung percaya, Satpol PP Tangerang Selatan lalu memeriksa IMB yang disebut sedang berproses itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hasilnya, petugas tidak menemukan permohonan perizinan untuk pembangunan tembok dan sejumlah rumah di kawasan tersebut.

"Kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, bahwa lokasi tersebut belum mengajukan IMB atau IMB-nya belum ada," ucap Muksin.

Menurut Muksin, pihaknya dapat menghentikan proses pembangunan dan penyegelan lokasi, jika pihak pengembang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Soal IMB, kata Muksin, pengembang sudah berjanji akan segera menyelesaikan dokumen perizinan tersebut.

Adapun Satpol PP Tangerang Selatan masih pikir-pikir untuk melakukan penyegelan di area pembangunan rumah dan tembok itu.

"IMB-nya sedang diproses. Karena sudah berjalan. Saat ini kami fokus bagaimana tembok yang menutupi rumah warga itu dibongkar. Soal penyegelan kami akan melihat lebih lanjut," kata Muksin.

Berita ini telah tayang di KompasTV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved