Warga Tak Sanggup Bayar Rp 25 Juta, Pengembang Tutup Jalan ke Tiga Rumah di Ciputat
Bangunan tembok yang menutup akses ke tiga rumah warga di Jalan Pelikan, RT 006/RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya dibongkar.
TRIBUNJAMBI.COM, CIPUTAT - Gegara tak sanggup bayar uang Rp 25 juta, pengembang tutup jalan menuju tiga rumah warga di Ciputat, Tengerang.
Namun, tembok sepanjang 30 meter yang menutup akses ke tiga rumah warga di Jalan Pelikan, RT 006/RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten itu akhirnya dibongkar pada Senin (13/9/2021).
Dalam dokumentasi resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tembok syang dibangun pengembang itu dijebol tepat di bagian depan tiga rumah warga yang tertutup aksesnya.
Pembongkaran itu dilakukan setelah pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan mediasi antara warga yang akses rumahnya tertutup dengan pengembang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menuturkan, dari mediasi itu disepakati pihak pengembang akan berbagi akses jalan dengan warga.
"Dari kelurahan, pihak-pihak yang terdampak, dan pengurus lingkungan warga itu sudah ada kesepakatan yang alhamdulillah tembok ini hari ini dibuka," terang Muksin dikutip dari Kompas.com pada Selasa (14/9/2021).
Muksin pun menjelaskan, lahan kosong milik pengembang yang sebelumnya dibangun tembok itu kini sudah bisa digunakan kembali sebagai akses jalan menuju tiga rumah warga.
Warga dan pengembang juga sepakat untuk tidak membahas lagi masalah uang sebesar Rp25 juta yang sempat diminta pengembang ke warga jika tidak mau akses ke rumah mereka ditutup.
"Tembok ini, hari ini dibuka. Warga tetap mendapatkan akses jalannya. Bisa untuk jalan mobil malah," ujar Muksin.
Baca juga: DPR Ingatkan Kapolri, Polisi Tak Perlu Represif Hadapi Warga yang Sampaikan Aspirasi
Baca juga: 10 Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Jokowi Kunjungi UNS di Solo, Ini Kata Aktivis HAM
Sebelumnya, tembok yang membatasi permukiman warga dengan lahan kosong untuk perumahan itu dibangun karena warga tidak membayar uang yang diminta pihak pengembang.
Salah seorang warga yang akses rumahnya terhalang tembok bernama Tarmo (50), mengaku didatangi seorang perwakilan pengembang yang membangun tembok tersebut.
Orang itu, kata Tarmo, memintanya untuk membayar Rp25 juta jika ingin akses menuju rumahnya tidak dibangun tembok pembatas.
"Waktu itu kan belum dipagar. Nah kalau saya bayar, tidak dipagar. Makanya sampai di angka Rp 15 juta-Rp 25 juta kalau enggak mau dipagar tembok," kata Tarmo, Selasa (7/9/2021).

Namun dia tak sanggup membayar uang yang diminta. Akhirnya, tembok setinggi dua meter itu dibangun tepat di depan rumahnya.
"Saya mikir dong, akhirnya saya (tawar) bilang Rp 5 juta. Itu pun tidak sekarang, saya akan saya usahakan. Dia enggak mau, maunya Rp 15 juta," kata Tarmo.
"Ya sudah, saya merasa enggak punya kemampuan ke situ kan, saya pilih diam. Tiba-tiba ini hari Jumat kemarin ada tembok (dibangun)."
Tarmo heran dengan pembangunan tembok tersebut. Sebab, sepengetahuan Tarmo, status tanah di depan rumahnya yang jadi lokasi berdirinya tembok itu diperuntukkan untuk jalan umum warga.
"Jadi di AJB (akta jual beli) itu, depan sini itu jalan, di kanan tanah orang lain, kiri tanah orang lain, belakang jalan," tutur Tarmo.
Tak hanya Tarmo, warga lainnya bernama Pujiono (51) juga dimintai uang oleh pengembang tersebut.
Namun, Pujiono juga tidak sanggup membayar uang yang diminta karena terlalu mahal.
"Sama, saya juga ditawari, cuma uang dari mana. Penghasilan sehari-hari juga habis buat dapur," ujar Pujiono.
Tak Berizin
Pembangunan tembok yang menutup akses ke rumah warga yang sebelumnya ramai diberitakan media membuat Satpol PP Tangerang Selatan mendatangi lokasi dan menanyakan dokumen izin menidirikan bangunan (IMB).
"Kami Satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari warga, dan kami kirim tim penyelidik untuk mengecek lokasi bangunan tersebut," ucap Muksin pekan lalu.
Dari situ, kemudian petugas mendapatkan keterangan dari perwakilan pihak pengembang yang berada di lokasi bahwa dokumen perizinan sedang diproses.
Tak langsung percaya, Satpol PP Tangerang Selatan lalu memeriksa IMB yang disebut sedang berproses itu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Hasilnya, petugas tidak menemukan permohonan perizinan untuk pembangunan tembok dan sejumlah rumah di kawasan tersebut.
"Kami melakukan pengecekan ke DPMPTSP, bahwa lokasi tersebut belum mengajukan IMB atau IMB-nya belum ada," ucap Muksin.
Menurut Muksin, pihaknya dapat menghentikan proses pembangunan dan penyegelan lokasi, jika pihak pengembang tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.
Soal IMB, kata Muksin, pengembang sudah berjanji akan segera menyelesaikan dokumen perizinan tersebut.
Adapun Satpol PP Tangerang Selatan masih pikir-pikir untuk melakukan penyegelan di area pembangunan rumah dan tembok itu.
"IMB-nya sedang diproses. Karena sudah berjalan. Saat ini kami fokus bagaimana tembok yang menutupi rumah warga itu dibongkar. Soal penyegelan kami akan melihat lebih lanjut," kata Muksin.
Berita ini telah tayang di KompasTV