DPR Ingatkan Kapolri, Polisi Tak Perlu Represif Hadapi Warga yang Sampaikan Aspirasi
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak represif.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sejumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja ke Blitar dan Solo.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar tidak melakukan tindakan represif dalam menjalankan tugas.
Adapun Warga yang ditangkap itu antara lain seorang petani di Blitar dan beberapa mahasiswa di Solo.
Namun, Polisi tak menahan dan langsung memulangkan mereka ke rumah masing-masing.
Menurut dia, kepolisian sebagai penegak hukum dan pelaksana Undang-Undang harus memiliki wawasan kebebasan berekspresi dan keamanan nasional sebagaimana amanah konstitusi.
"Maka dari itu, saya sebagai Ketua Komisi III meminta Kapolri agar menginstruksikan kepada seluruh jajarannya di lapangan agar memiliki kebijaksanaan dalam mencari keseimbangan antara jaminan atas kebebasan berekspresi dan jaminan atas keamanan nasional serta penghormatan atas harkat dan martabat orang lain," ujar Herman di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Politikus PDIP itu berharap, ke depannya kepolisian bisa lebih humanis, meski dalam memberikan pengawasan dan penjagaan terhadap seorang Kepala Negara.
"Saya harap kepada Kapolri, untuk meminimalisir tindakan represif terhadap aksi-aksi yang serupa dengan mengedepankan upaya-upaya persuasif dan pencegahan," kata Herman.
Dia juga menyebut, kebebasan berekspresi merupakan amanah konstitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: 10 Mahasiswa Ditangkap Polisi Saat Jokowi Kunjungi UNS di Solo, Ini Kata Aktivis HAM
Baca juga: Pimpinan MPR Sebut KKB di Papua Bisa Diatasi dengan Cara Gus Dur
Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Jadi Sorotan Politisi PAN Jelang Pilpres 2024
Meski begitu, Kebebasan berekspresi bukan serta merta hak yang tidak dapat dibatasi.
"Seperti contoh, pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dibatasi dengan 2 batasan, yaitu: Untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain," kata dia.
Respon Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Gegara Diduga Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK |
![]() |
---|
Update Kekerasan Seksual Remaja di Sulteng oleh 11 Pelaku, Korban Operasi Pengangkatan Tumor Rahim |
![]() |
---|
Fakta Kasus Pemerkosaan Wanita Muda, Berikut Daftar Nama 11 Pelaku |
![]() |
---|
Oknum Polisi Diduga Terlibat Rudapaksa Wanita di Sulteng, Pelakunya 11 Orang |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus 11 Pria Rudapaksa Wanita Muda di Sulteng, Pelaku dari Kepala Desa, Guru Hingga Aparat |
![]() |
---|