PPKM Jambi

Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi Ini Ditetapkan Berstatus PPKM level 4 Hingga 30 Agustus 2021

Berita Nasional -Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi baru penetapan daerah yang masuk PPKM Level 4

Editor: Rahimin
tribunjambi/rara
Lokasi penyekatan di sekitar area Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi. Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi Ini Ditetapkan Berstatus PPKM Level 4 Hingga 30 Agustus 2021 

Kota dan Kabupaten di Provinsi Jambi Ini Ditetapkan Berstatus PPKM Level 4 Hingga 30 Agustus 2021

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi baru penetapan daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Pemerintah sudah memperpanjang kebijakan PPKM level 4 dari 22-30 Agustus 2021.

PPKM level 4 bukan hanya diterapkan di Jawa-Bali, tapi juga sudah diberlakukan di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Penetapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (24/8/2021) malam.

Penetapan PPKM Level 4 juga berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Di beleid itu, disebutkan ada sejumlah daerah di luar Jawa dan Bali yang berstatus PPKM Level 4.

Berikut ini daerah PPKM Level 4 di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali per 24-30 Agustus 2021:

1. Kota Banda Aceh, Aceh
2. Kota Medan, Sumatera Utara
3. Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
4. Kota Padang, Sumatera Barat
5. Kota Pekanbaru, Riau
6. Kabupaten Batanghari, Jambi
7. Kota Jambi, Jambi
8. Kota Palembang, Sumatera Selatan
9. Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
10. Kota Bandar Lampung, Lampung
11. Kabupaten Lampung Timur, Lampung
12. Kabupaten Pringsewu, Lampung
13. Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
14. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan
16. Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
17. Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan
18. Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
19. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
20. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
21. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
22. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
23. Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
24. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
25. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
26. Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
27. Kota Palu, Sulawesi Tengah
28. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
29. Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah
30. Kota Manado, Sulawesi Utara
31. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
32. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
33. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
34. Kota Jayapura, Papua

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Lokasi Pos Penyekatan Penyeimbang di Muarojambi Saat Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Diterapkan

Baca juga: 10 Daerah di Jawa-Bali Ini Sudah Berstatus Level 2 Saat Penerapan PPKM Diperpanjang Pemerintah

Baca juga: Ingat Ini, KTP Bukan Syarat Untuk Masuk ke Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Yang Penting Harus Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved