PPKM Jambi

Lokasi Pos Penyekatan Penyeimbang di Muarojambi Saat Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Diterapkan

Berita Muarojambi - Kabupaten Muarojambi juga ikut membuat pos penyekatan penyeimbang di pintu masuk Kota Jambi.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rahimin
tribunjambi/hasbi sabirin
Petugas memeriksa pengendara yang melintas dari Muarojambi ke Kota Jambi. Kabupaten Muarojambi juga ikut membuat pos penyekatan penyeimbang di pintu masuk Kota Jambi. 

Lokasi Pos Penyekatan Penyeimbang di Muarojambi Saat Pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi Diterapkan

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Sejak diberlakukannya pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi juga ikut membuat pos penyekatan penyeimbang di pintu masuk Kota Jambi.

Di wilayah Kabupaten Muarojambi terdapat lima titik pos penyekatan penyeimbang.

Seperti di Kecamatan Mestong, Kumpe Ulu, Sungai Gelam, Jaluko, Maro Sebo. 

Penyekatan ini telah dilaksanakan oleh jajaran Polres Muarojambi dan jajaran terkait lainnya.

Hal ini disampaikan Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja.

Menurutnya, dilakukan penyekatan penyeimbang di wilayah Muarojambi sesuai keputusan Imendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Ia menilai, wilayah Kabupaten Muarojambi juga memiliki akses keluar masuk dan mobilitas masyarakat ke Kota Jambi.

"Iya, kita juga berlakukan penyekatan akses keluar masuk di wilayah Muarojambi, penyekatan ini serentak dengan Kota Jambi dan berakhir pun sama," kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Selasa (24/8/2021).

Dikatakannya, hari pertama penyekatan di wilayah Muarojambi, setidaknya puluhan kendaraan telah diputar balik. Sebab, tidak bisa menunjukkan persyaratan yang sudah ditentukan.

"Pengendara yang melintas Muarojambi akan di putar balik saat penyekatan PPKM Level 4 berlaku di Kota Jambi, apabila tidak mempunyai dan tidak menunjukkan surat tanda sudah vaksin atau hasil test PCR yang berlaku 1X 24 jam. Serta surat tanda registrasi pekerja maka suruh putar balik," ujarnya.

Sebelum melaksanakan penyekatan itu, pihaknya juga telah melakukan imbauan kepada masyarakat Muarojambi untuk pos penyekatan penyeimbang.

Sosialisasi itu, guna memberitahukan kepada masyarakat Muarojambi dan masyarakat yang akan melewati jalan Kabupaten Muarojambi, ketika bepergian harus melengkapi dokumen, seperti surat sudah divaksin dan suket swab.

Baca juga: Ingat Ini, KTP Bukan Syarat Untuk Masuk ke Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Yang Penting Harus Ini

Baca juga: Kapolda Jambi Turun Langsung Meninjau Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi

Baca juga: Penyekatan PPKM Level 4 Kota Jambi Mulai Dilaksanakan, Al Haris Sebut Banyak Masyarakat Kaget

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved