PPKM Jambi
Ingat Ini, KTP Bukan Syarat Untuk Masuk ke Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Yang Penting Harus Ini
Berita Kota Jambi - Ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki warga dari luar jika ingin masuk ke Kota Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
Ingat Ini KTP Bukan Syarat Untuk Masuk ke Kota Jambi Saat Pengetatan PPKM, Yang Penting Harus Ini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerapan pengetatan PPKM level 4 Kota Jambi sudah dimulai Senin (23/8/2021).
Di batas Kota Jambi dan kabupaten lain, sudah ada pos penyekatan yang dijaga tim gabungan.
Ada syarat-syarat khusus yang harus dimiliki warga dari luar jika ingin masuk ke Kota Jambi.
Menurut Wali Kota Jambi H Syarif Fasha, kartu tanda penduduk (KTP) Kota Jambi bukan syarat untuk masuk ke wilayah Kota Jambi, selama penerapan pengetatan PPKM level 4.
Namun, Syarif Fasha mengatakan jika ada memiliki KTP luar Kota Jambi harus mempunyai alasan jika ingin masuk ke kota.
"Jadi saya sampaikan, walaupun pengendara tidak memiliki KTP Kota Jambi, jika ada kepentingan kritikal, misalnya dia bekerja atau hal emergency boleh masuk ke Kota Jambi," kata Fasha, Senin (23/8/2021) siang.
"Tetapi, jika kepentingannya hanya mengunjungi teman, atau bermain maka akan diarahkan putar balik," sambungnya.
Hal ini dikatakan Syarif Fasha menyusul sejumlah pengendara yang melintas dari pos penyekatan Simpang Rimbo diarahkan untuk putar balik, lantaran tidak memiliki KTP Kota Jambi.
Pantauan di lokasi, satu orang pengendara sepeda motor, dan mobil terpaksa putar balik, lantaraan tidak memiliki KTP Kota Jambi.
"Ya katanya yang dari luar kota, tidak boleh masuk pak," kata pengendara roda empat.
Sementara itu, pengendara sepeda motor lainnya juga diarahkan untuk putar balik, lantaran tidak memiliki KTP Kota Jambi, meski telah memperlihatkan surat vaksin.
Sementara, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, secara keseluruhan hari pertama penyekatan pintu masuk ke Kota Jambi berjalan dengan lancar.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penyekatan tersebut.
Kapolda bilang, selama penerapan PPKM level 4 berlangsung, syarat untuk masuk ke Kota Jambi yakni, wajib memiliki surat vaksin, minimal vaksinasi pertama, kemudian, tanda registrasi pekerja, swab antigen maksimal 1 hari.