PPKM
10 Daerah di Jawa-Bali Ini Sudah Berstatus Level 2 Saat Penerapan PPKM Diperpanjang Pemerintah
Berita Nasional - Pemerintah sudah mengeluarkan daerah yang diturunkan status PPKM.
10 Daerah di Jawa-Bali Ini Sudah Berstatus Level 2 Saat Penerapan PPKM Diperpanjang Pemerintah
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan daerah yang diturunkan status PPKM.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Instruksi Mendagri terbaru itu untuk Wilayah Jawa dan Bali pada Senin (23/8/2021) malam.
Dalam Instruksi Mendagri itu, secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dari lembaran Instruksi Mendagri tersebut, Selasa (24/8/2021), ada 10 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 pada 24 - 30 Agustus 2021.
10 daerah itu berada di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria tersebut, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Jumlah fawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu dan jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut daftar 10 daerah berstatus level 2 yang akan menjalani aturan PPKM level 2 selama sepekan mendatang:
1. Banten
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
2. Jawa Barat