PPKM Jambi
Pengetatan PPKM di Jambi, Semua Bisnis di Kota Jambi Harus Tutup 14 Hari Kecuali Sektor Esensial
Kapan PPKM Kota Jambi dimulai? Informasi yang diperoleh PPKM Jambi mulai 18 Agustus 2021. Semua sektor usaha di Kota Jambi akan tutup 2 minggu
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUJAMBI.COM, JAMBI - Semua sektor usaha di Kota Jambi akan tutup 2 minggu selama pengetatan PPKM Level 4 dilaksanakan.
Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Jambi dilaksanakan dalam waktu dekat.
Beredar kabar, PPKM Jambi akan diterapkan di Kota Jambi mulai 18 Agustus 2021. Namun informasi ini masih sedang dikonfirmasi.
Pemerintah kini sedang mengkaji kapan dimulainya pelaksanaan pengetatan PPKM Jambi.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Senin (9/8/2021).
Dia mengatakan semua sektor akan tutup, kecuali kecuali esensial dan kritikal.
Semua sektor kini sedang didata, termasuk pedagang-pedagang non esensial.
Bagi masyarakat yang terdampak atas kebijakan ini, terutama keluarga kurang mampu, akan mendapatkan bantuan sembako.
Pemkot Jambi mendapatkan bantuan 30 ribu paket sembako dari Pemprov Jambi.
Baca juga: PPKM Level 4, Resepsi Pernikahan di Merangin Dilarang, Tempat Ibadah?
"Untuk penyiapan sembako ini kita dapat dukungan dari provinsi 30 ribu paket sembako," ucapnya.
Untuk kapan waktunya diterapkan pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi ini, Maulana mengatakan akan segara diinformasikan.
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan pangan bagi keluarga yang kurang mampu, dan warga yang terdampak pengetatan nanti," ungkapnya,
Dia menyebut sembako nantinya akan didistribusikan sebelum pegetatan PPKM Jambi dilaksanakan.
Mobilitas masyarakat masuk ke Jambi juga dibatasi, dengan cara penyekatan masuk ke Kota Jambi.
"Jadi yang boleh masuk itu dengan persyaratan pekerja yang mampu menyantumkan surat vaksin, rapid, dan lain-lain," jelas dia.
Maulana mengatakan rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat nantinya paham, dan tidak ada kepanikan.
Dia menyebut, tujuan pengetatan PPKM Jambi selama dua pekan ini, untuk menekan penularan Covid-19.
Petugas kesehatan di Kota Jambi juga diberikan waktu recovery.
Baca juga: Kemana Uang Denda Pelanggaran Prokes dan PPKM Jambi? Total Denda Capai Rp 475 Juta
Penerapan akan dilakukan, walau kasus di Kota Jambi menurun.
Pemerintah RI melihat kasus daerah luar Jawa, dan Bali lainnya mulai naik.
Sedangkan demikian, daerah Jawa, dan Bali dengan mobilitas yang dilakukan, kasusnya sudah mulai turun.
Kata dia, itu merupakan upaya memutus mata rantai Covid-19.
Pada tingkatan tresing, testing, dan treatment, Maulana bilang sudah dilakukan dengan baik.
Satgas Covid-19 Kota Jambi telah mulai melakukan rapat koordinasi (rakor) secara virtual, bersama seluruh OPD, camat, serta lurah.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden yang kemudian telah ada rakor Gubernur, dan Wali Kota Jambi.
Pada masa pengetatan PPKM Jambi nantinya, seluruh pintu masuk ke Kota Jambi akan dijaga polisi dan Satpol PP.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisnis Wedding Organizer di Kota Jambi Menjerit
Baca juga: Tahanan Wanita yang Kabur di Sungai Penuh Ditangkap di Siluak, Polisi Bergerak Tengah Malam
(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)